KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PERMASALAHAN EKONOMI
KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI
YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PERMASALAHAN EKONOMI INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Kemiskinan
merupakan masalah ekonomi utama yang harus dipecahkan.Menurut Komite Ekonomi
Nasional (KEN) angka pertumbuhan GDP, pengagguran, dan kemiskinan menunjukkan
pertumbuhan yang baik.Namun sebaliknya, jurang kemiskinan semakin mendalam.
Pada tahun 2009 indeks jurang kemiskinan (indeks gini) menunjukkan angka 0,37
kemudian pada tahun 2010 menunjukkan 0,38 hingga akhirnya pada tahun 2011
menunjukkan angka 0,41. Hal ini menunjukkan terdapat ketidakadilan dalam sebuah
perekonomian bangsa ini.
Nampaknya kemiskinan merupakan imbas
dari sebuah krisis ekonomi. Sedangkan, sebuah krisis ekonomi disebabkan oleh
sistem finansial yang buruk .Hal ini dimulai pada saat bank pertama di Venice
Italia dibangun. Kemudian peristiwa ini berhasil mengambil hati masyarakat
dunia karena melalui lembaga penyalur dana ini perekonomian sebuah negara
bergerak lebih cepat. Namun, fungsi lembaga penyalur dana ini disalahgunakan
oleh beberapa reformis liberal pada tahun 1600-1838.Tidak hanya itu, mereka
juga mampu mempengaruhi pelanggan perbankan untuk menghalalkan riba.Hal ini
kemudian diterapkan diberbagai lembaga keuangan. Tidak hanya itu, pada tahun
1971 Amerika juga mengkhianati perjanjian Bretton Woods yang berisi
semua fiatmoney yang beredar harus ditopang oleh emas. Hal ini kemudian
memicu percetakan uang untuk mencetak uang lebih banyak lagi tanpa ada penopang.Oleh
karena itu lengkap sudah perangkap finansial setan yang terdiri dari fiat
money, reserve requirement, dan bunga.
Dasar dari masalah tersebut adalah fiat
money. Namun sistem di dunia ini masih menggunakan sistem kombinasi antara fiat
money, reserve requirement, dan bunga sehingga akan sangat sulit untuk
mengubah pola piker masyarakat dunia yang sudah terbiasa dengan sistem ini.
Selain itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan permasalahan ini
sehingga untuk mengupas sistem finansial setan ini dibutuhkan beberapa langkah.
Salah satu langkah yang paling efektif adalah menghilangkan bunga bank di
sektor finansial.
.
Sekali
lagi bunga merupakan penyakit ekonomi yang sangat bebahaya.Pada saat itu,
banyak sekali terjadi penarikan tabungan oleh nasabah (rush) karena
beredar isu bahwa return bunga dari kreditur lebih kecil daripada return
bunga dari bank ke debitur (negative spread). Hal ini merupakan sebuah
konsekuensi dari kebijakan peningkatan suku bunga bank.
Sebagai contoh
goncangan ekonomi yang dahsyat adalah krisis ekonomi 1997 yang melanda ASEAN.Krisis
ini mengakibatkan kreditur banyak yang mengalami gagal bayar.Oleh arena itu, Presiden
Soeharto menggunakan cara meningkatkan suku bunga untuk memulihkan perekonomian
Indonesia.
Dengan
melihat permasalahan yang terjadi dengan adanya bunga bank sebagai penyebab
terjadinya krisis ekonomi bahwa penulis semakin menyadari bahwa ekonomiislam
sebagai solusi atas masalah-masalah ekonomi, maka penulis dalam karya tulis ini
menganggkat perbankan syariah sebagai solusi mengatasi krisis dan memajukan
ekonomi yang lebih baik.
Menurut UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Prinsip utama dalam
praktek perbankan syariah adalah sistem bagi hasil (Profit/Loss Sharing).
Riba secara bahasa berarti az-ziyadah (tambahan) (Antonio, 2011).Adapun
menurut kamus istilah ekonomi Islam Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES),
riba adalah transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
pinjam-meminjam atau jual-beli secara batil atau bertentangan dengan
Islam.Secara umum riba ialah tambahan yang timbul dari setiap kegiatan
jual-beli atau utang-piutang yang menimbulkan tambahan pada salah satu pihak
saja.Bentuk riba yang umum ditemui dalam
kegiatan ekonomi modern adalah bunga pada bank konvensional
Solusi
atas dihilangkannya bunga adalah bagi hasil dimana mekanisme tentang bagi hasil
dapat dilihat di bagan di bawah ini.
Sumber: Bank Indonesia
Bagan diatas terlihat bahwa bank
syariah melakukan penghimpunan dana kepada nasabah dengan berbagai akad seperti
wadiah yad dhamanah dimana akadnya
bahwa dana yang dihimpun dapat di kelola oleh bank syariah., Mudharabah Mutlaqah akad ini membebaskan
bank syariah untuk melakukan berbagai investasi tetapi sesuai syariah, ada pula
akad ijarah, modal Dll. Dari berbagai akad ini penyaluran dana mempunyai
pembagian pos penyaluran dana sesuai prinsip masing-masing seperti Wadiah Yad Dhamanah memiliki prinisp
dana yaitu bagi hasil, mudharabah
Mutlaqah mempunyai prinsip jual beli, sedangkan akd seperti Ijarah, Modal
dll memiliki prinsip sewa.
Berdasarkan
penjelasan tentang mekanisme operasi perbankan syariah yang telah dijelaskan
sebelumnya, maka secara mikro dapat dikatakan bahwa perbankan syariah sangat
cocok sebagai lembaga intermediasi keuangan.Hal ini disebabkan beragam
akad/kontrak yang terdapat di perbankan syariah bertumpu pada kerjasama pihak
perbankan syariah dengan nasabah sehingga kezhaliman di antara para pihak dapat
diminimalkan bahkan dihilangkan.
Adapun secara makro, perbankan syariah sebagai lembaga inti dalam
sistem keuangan syariah di Indonesia dapat berperan sebagai lembaga yang
berfungsi menjalankan distribusi dan re-distribusi pendapatan di dalam
masyarakat sesuai arahan Alquran di surah Al Hasyr (59) ayat 7 yang berbunyi:
“ ...supaya
harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu....”
Fungsi distribusi pendapatan dapat dilakukan perbankan syariah
berjalan melalui mekanisme berbagai akad yang sifatnya tijari (komersial)
yang terdapat di dalam perbankan syariah.Fungsi re-distribusi pendapatan dapat
dijalankan melalui mekanisme akad-akad tabarru’ (kebajikan) dan melalui
perangkat ZISWAF (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) yang merupakan keunikan
dari sistem ekonomi Islam.Adanya dua fungsi di atas tidak terlepas dari sifat
usaha perbankan syariah yang terdiri atas.
1.
Bisnis,
terlihat pada akad-akad komersial
2.
Sosial,
terlihat pada akad-akad kebajikan
3.
Dakwah,
terlihat dari mekanisme ZISWAF dan tampilnya syiar Islam di dalam perbankan
syariah
1.
Fungsi
distribusi pendapatan akan memberi manfaat berupa pemerataan dana di dalam
masyarakat sehingga mampu meningkatkan tingkat investasi di masyarakat. Maka,
keinginan pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif dapat terwujud.
2.
Fungsi
re-distribusi pendapatan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan
dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan usaha sehingga daya beli masyarakat dapat
meningkat dan Indonesia dapat mewujudkan pemerataan pendapatan yang berkeadilan
dan menurunkan nilai indeks GINI.
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Berdasarkan
uraian di atas, mekanisme operasional perbankan syariah berprinsip pada sistem
bagi hasil (profit/loss sharing). Sistem ini dengan akad utama yaitu mudharabah
akan mampu menguntungkan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
2.
Perbankan
syariah mampu berperan dalam mendorong perekonomian nasional karena perbankan
syariah memiliki fungsi distribusi dan re-distribusi pendapatan melalui
akad-akad yang bersifat komersial dan kebajikan. Hal ini akan mampu mendorong
terwujudnya pemerataan pendapatan secara adil dan berkeadilan
Saran
1.
Sosialisasi
terkait perbankan syariah harus lebih digencarkan sehingga manfaat dari
perbankan syariah dapat dirasakan secara luas di masyarakat luas.
2.
Perbankan
syariah bersama para pemangku kebijakan harus mampu berkoordinasi sehingga
sistem perbankan syariah dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana
pemberdayaan ekonomi dan pemerataan ekonomi masyarakat
3.
Masyarakat
harus berperan aktif agar peran perbankan syariah dapat terwujud sehingga
manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat
References
Anonim.2011.Materi
Kuliah Kebanksentralan.
Chapra,Umer M.
1997. Alquran : Menuju Sistem Moneter Yang Adil. Dhana Bakti Prima Yasa : Yogyakarta
Kamel, Ahamed.
2002. The Islamic Gold Dinar. Pelanduk Publication : Selangor
Komite Ekonomi Nasional http://unair.ac.id/unair_v1/filer/Kuliah%20Umum%20I%20-%20Chairul%20Tanjung%20-%204%20Juni%202013-Final.pdf. Diakses tanggal 4 Juni 2013
Riawan,A. 2007.
Satanic Finance. Celestial Publishing
Sami’, Abdul.
2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar : Yogjakarta
Sarkaniputra,
Murasa.1999. Pengantar Ekonomi Islam. IAIN Syarif Hidayatullah : Jakarta
Swasono,sri edi.2013.Doktrin Pembangunan Nasional Indonesia.Depok.Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia
Written By:
Imam Wahyudi Indrawan
Khoirul Zadid Taqwa
Andika Ramadhanu
This essay published in GRES! Competition in Solo Central Java
Written By:
Imam Wahyudi Indrawan
Khoirul Zadid Taqwa
Andika Ramadhanu
This essay published in GRES! Competition in Solo Central Java
Tags:
Economics
Islamic Economics
2 komentar
Artikelnya simpel dan padat. Izin share untuk kelengkapan makalah perkuliahan ya.. thanks
ReplyDeleteSilakan disebar seluas-luasnya demi kemaslahatan umat. Jangan lupa daftar pustakanya
DeleteJzk