KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PERMASALAHAN EKONOMI

KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PERMASALAHAN EKONOMI INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Kemiskinan merupakan masalah ekonomi utama yang harus dipecahkan.Menurut Komite Ekonomi Nasional (KEN) angka pertumbuhan GDP, pengagguran, dan kemiskinan menunjukkan pertumbuhan yang baik.Namun sebaliknya, jurang kemiskinan semakin mendalam. Pada tahun 2009 indeks jurang kemiskinan (indeks gini) menunjukkan angka 0,37 kemudian pada tahun 2010 menunjukkan 0,38 hingga akhirnya pada tahun 2011 menunjukkan angka 0,41. Hal ini menunjukkan terdapat ketidakadilan dalam sebuah perekonomian bangsa ini.

            Nampaknya kemiskinan merupakan imbas dari sebuah krisis ekonomi. Sedangkan, sebuah krisis ekonomi disebabkan oleh sistem finansial yang buruk .Hal ini dimulai pada saat bank pertama di Venice Italia dibangun. Kemudian peristiwa ini berhasil mengambil hati masyarakat dunia karena melalui lembaga penyalur dana ini perekonomian sebuah negara bergerak lebih cepat. Namun, fungsi lembaga penyalur dana ini disalahgunakan oleh beberapa reformis liberal pada tahun 1600-1838.Tidak hanya itu, mereka juga mampu mempengaruhi pelanggan perbankan untuk menghalalkan riba.Hal ini kemudian diterapkan diberbagai lembaga keuangan. Tidak hanya itu, pada tahun 1971 Amerika juga mengkhianati perjanjian Bretton Woods yang berisi semua fiatmoney yang beredar harus ditopang oleh emas. Hal ini kemudian memicu percetakan uang untuk mencetak uang lebih banyak lagi tanpa ada penopang.Oleh karena itu lengkap sudah perangkap finansial setan yang terdiri dari fiat money, reserve requirement, dan bunga.

            Dasar dari masalah tersebut adalah fiat money. Namun sistem di dunia ini masih menggunakan sistem kombinasi antara fiat money, reserve requirement, dan bunga sehingga akan sangat sulit untuk mengubah pola piker masyarakat dunia yang sudah terbiasa dengan sistem ini. Selain itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan permasalahan ini sehingga untuk mengupas sistem finansial setan ini dibutuhkan beberapa langkah. Salah satu langkah yang paling efektif adalah menghilangkan bunga bank di sektor finansial.


            
.
            Bunga bank sangatlah mengerikan.Bahkan dalam Al Qur’an disebutkan bahwa manusia yang mengambil riba dari utang piutang seperti manusia yang kerasukan setan hingga gila, bahkan tidak dapat berdiri dengan baik.Mereka semakin ketagihan dengan kekayaan yang mereka dapatkan dari sistem riba. Oleh karena itu sistem riba ini akan membawa kehancuran ekonomi

Sekali lagi bunga merupakan penyakit ekonomi yang sangat bebahaya.Pada saat itu, banyak sekali terjadi penarikan tabungan oleh nasabah (rush) karena beredar isu bahwa return bunga dari kreditur lebih kecil daripada return bunga dari bank ke debitur (negative spread). Hal ini merupakan sebuah konsekuensi dari kebijakan peningkatan suku bunga bank.

Sebagai contoh goncangan ekonomi yang dahsyat adalah krisis ekonomi 1997 yang melanda ASEAN.Krisis ini mengakibatkan kreditur banyak yang mengalami gagal bayar.Oleh arena itu, Presiden Soeharto menggunakan cara meningkatkan suku bunga untuk memulihkan perekonomian Indonesia.
Dengan melihat permasalahan yang terjadi dengan adanya bunga bank sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi bahwa penulis semakin menyadari bahwa ekonomiislam sebagai solusi atas masalah-masalah ekonomi, maka penulis dalam karya tulis ini menganggkat perbankan syariah sebagai solusi mengatasi krisis dan memajukan ekonomi yang lebih baik.

           Menurut UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Prinsip utama dalam praktek perbankan syariah adalah sistem bagi hasil (Profit/Loss Sharing).

Riba secara bahasa berarti az-ziyadah (tambahan) (Antonio, 2011).Adapun menurut kamus istilah ekonomi Islam Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), riba adalah transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual-beli secara batil atau bertentangan dengan Islam.Secara umum riba ialah tambahan yang timbul dari setiap kegiatan jual-beli atau utang-piutang yang menimbulkan tambahan pada salah satu pihak saja.Bentuk riba yang umum ditemui dalam kegiatan ekonomi modern adalah bunga pada bank konvensional

             Solusi atas dihilangkannya bunga adalah bagi hasil dimana mekanisme tentang bagi hasil dapat dilihat di bagan di bawah ini.


Sumber: Bank Indonesia

            Bagan diatas terlihat bahwa bank syariah melakukan penghimpunan dana kepada nasabah dengan berbagai akad seperti wadiah yad dhamanah dimana akadnya bahwa dana yang dihimpun dapat di kelola oleh bank syariah., Mudharabah Mutlaqah akad ini membebaskan bank syariah untuk melakukan berbagai investasi tetapi sesuai syariah, ada pula akad ijarah, modal Dll. Dari berbagai akad ini penyaluran dana mempunyai pembagian pos penyaluran dana sesuai prinsip masing-masing seperti Wadiah Yad Dhamanah memiliki prinisp dana yaitu bagi hasil, mudharabah Mutlaqah mempunyai prinsip jual beli, sedangkan akd seperti Ijarah, Modal dll memiliki prinsip sewa.

            Mayoritas bank syaraih saat ini menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah yang berprinsip jual beli.pada saat Mudharib atau peminjam dana meminjam dari bank syariah amak akan dilakukan perjajian untuk menentukan bagi hasil, maka dari perjanjian tersebut bank syariah mendapat keuntungan dari bagi hasil yang telah di sepakati diawal. Setelah mendapat kankeuntungan dari perjanjian tersebut maka selanjutnya bank syaraih melakukan penghitungan bagi hasil dengan nasabah yang mempercayakan dananya pada bank syariah. Lalu bagi hasil diserah kan pada pemilik dana sesuai dengan akad yang telah dibuat, setlah itu dibuat laporan laba rugi nya. Dapt dilihat disini bahwa konsep bagi hasil menguntungkan kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak sehingga terjadi keseimbangan ekonomi baik.

Berdasarkan penjelasan tentang mekanisme operasi perbankan syariah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka secara mikro dapat dikatakan bahwa perbankan syariah sangat cocok sebagai lembaga intermediasi keuangan.Hal ini disebabkan beragam akad/kontrak yang terdapat di perbankan syariah bertumpu pada kerjasama pihak perbankan syariah dengan nasabah sehingga kezhaliman di antara para pihak dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.

Adapun secara makro, perbankan syariah sebagai lembaga inti dalam sistem keuangan syariah di Indonesia dapat berperan sebagai lembaga yang berfungsi menjalankan distribusi dan re-distribusi pendapatan di dalam masyarakat sesuai arahan Alquran di surah Al Hasyr (59) ayat 7 yang berbunyi:
...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu....
Fungsi distribusi pendapatan dapat dilakukan perbankan syariah berjalan melalui mekanisme berbagai akad yang sifatnya tijari (komersial) yang terdapat di dalam perbankan syariah.Fungsi re-distribusi pendapatan dapat dijalankan melalui mekanisme akad-akad tabarru’ (kebajikan) dan melalui perangkat ZISWAF (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) yang merupakan keunikan dari sistem ekonomi Islam.Adanya dua fungsi di atas tidak terlepas dari sifat usaha perbankan syariah yang terdiri atas.
1.      Bisnis, terlihat pada akad-akad komersial
2.      Sosial, terlihat pada akad-akad kebajikan
3.      Dakwah, terlihat dari mekanisme ZISWAF dan tampilnya syiar Islam di dalam perbankan syariah

Berdasarkan penjelasan di atas, maka perbankan syariah yang berjalan secara optimal akan mampu memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, yaitu:
1.      Fungsi distribusi pendapatan akan memberi manfaat berupa pemerataan dana di dalam masyarakat sehingga mampu meningkatkan tingkat investasi di masyarakat. Maka, keinginan pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif dapat terwujud.
2.      Fungsi re-distribusi pendapatan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan usaha sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat dan Indonesia dapat mewujudkan pemerataan pendapatan yang berkeadilan dan menurunkan nilai indeks GINI.



PENUTUP
Kesimpulan
1.      Berdasarkan uraian di atas, mekanisme operasional perbankan syariah berprinsip pada sistem bagi hasil (profit/loss sharing). Sistem ini dengan akad utama yaitu mudharabah akan mampu menguntungkan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

2.      Perbankan syariah mampu berperan dalam mendorong perekonomian nasional karena perbankan syariah memiliki fungsi distribusi dan re-distribusi pendapatan melalui akad-akad yang bersifat komersial dan kebajikan. Hal ini akan mampu mendorong terwujudnya pemerataan pendapatan secara adil dan berkeadilan

Saran
1.      Sosialisasi terkait perbankan syariah harus lebih digencarkan sehingga manfaat dari perbankan syariah dapat dirasakan secara luas di masyarakat luas.

2.      Perbankan syariah bersama para pemangku kebijakan harus mampu berkoordinasi sehingga sistem perbankan syariah dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pemerataan ekonomi masyarakat

3.      Masyarakat harus berperan aktif agar peran perbankan syariah dapat terwujud sehingga manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat
  

References

Anonim.2011.Materi Kuliah Kebanksentralan.
Chapra,Umer M. 1997. Alquran : Menuju Sistem Moneter Yang Adil. Dhana Bakti Prima Yasa : Yogyakarta

Kamel, Ahamed. 2002. The Islamic Gold Dinar. Pelanduk Publication : Selangor

Riawan,A. 2007. Satanic Finance. Celestial Publishing

Sami’, Abdul. 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar : Yogjakarta

Sarkaniputra, Murasa.1999. Pengantar Ekonomi Islam. IAIN Syarif Hidayatullah : Jakarta

Swasono,sri edi.2013.Doktrin Pembangunan Nasional Indonesia.Depok.Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia





Written By:
Imam Wahyudi Indrawan
Khoirul Zadid Taqwa
Andika Ramadhanu

This essay published in GRES! Competition in Solo Central Java

Share:

2 komentar

  1. Artikelnya simpel dan padat. Izin share untuk kelengkapan makalah perkuliahan ya.. thanks

    ReplyDelete