Upah Buruh dalam Perspektif Islam

Intinya curhatanku pas ngerjain study case ...
ini Videonya

Upah Buruh, Sebuah Telaah dalam Perspektif Syariah

Bismillahirrahmanirrahim
Pembahasan mengenai upah buruh saat ini merupakan sebuah topik yang tengah menghangat. Hal ini tidak terlepas dari benturan kepentingan yang berada di dalamnya. Pada satu sisi, para buruh memiliki hak untuk meminta kenaikan upah mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang begitu tinggi. Namun di sisi lain, pengusaha memiliki hak pula untuk meraih keuntungan yang dapat memastikan kelangsungan usaha mereka sehingga kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat menyebabkan biaya produksi membengkak dan membuat iklim investasi tidak kondusif. Pemerintah sebagai penengah dari dua kepentingan tersebut berada pada kondisi yang menuntut kehati-hatian agar tidak salah dalam membuat keputusan.
Jika dilihat dari persepektif para buruh, kenaikan upah mereka merupakan suatu tuntutan yang bersifat urgen karena kenaikan harga kebutuhan pokok menuntut adanya penyesuaian terhadap pendapatan mereka. Selain upah, mereka juga menuntut adanya pemenuhan jaminan kesehatan secara penuh yang dapat membuat mereka tenang dalam bekerja dan meringankan beban mereka yang telah banyak terhimpit oleh berbagai macam kebutuhan.
Adapun dari sisi pengusaha, tuntutan efisiensi dalam produksi menjadikan mereka berusaha memaksimalisasi laba, baik dengan meningkatkan pendapatan maupun mengurangi biaya. Kenaikan upah buruh yang merupakan salah satu komponen biaya dalam produksi kontraproduktif dengan upaya efisiensi perusahaan sehingga pengusaha cenderung menolak memberi kenaikan upah yang terlalu tinggi karena dapat menurunkan laba bahkan merugikan perusahaan. Jika hal ini dibiarkan terjadi maka banyak pengusaha dan investor yang gulung tikar bahkan hengkang dari Indonesia karena upah buruh yang terlalu mahal.
Islam, sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh tentu telah memberikan jawaban atas seluruh permasalahan manusia, termasuk perekonomian. Pada dasarnya, hubungan antara pengusaha dan buruh di zaman modern ini telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Upah atau ujroh dalam bahasa Arab di dalam Islam sangat berhubungan dengan konsep materi dan etika moral, berbeda dengan ekonomi konvensional yang memandang bahwa upah hanyalah suatu konsep material semata. Karena itulah alternatif yang Islam berikan sangat berbeda dalam pengupahan akan berbeda dengan konsep ekonomi konvensional.
Berikut ini merupakan beberapa langkah sesuai syariah yang dapat dilakukan untuk memberi solusi bagi permasalahan pengupahan.
1.      Pemerintah perlu memberikan kebijakan yang dapat membantu pengusaha mengurangi biaya produksi sehingga dapat berproduksi secara efisien. Menurut Karim (2012), penghapusan bunga yang merupakan elemen biaya tetap akan mampu memberikan peningkatan efisiensi bagi perusahaan, dan justru dengan sistem bagi hasil yang baik dan benar maka efisiensi perusahaan akan tercapai. Karena itu kebijakan penghapusan bunga yang diharamkan oleh syariah akan membantu perusahaan lebih efisien sehingga pengusaha tidak keberatan dalam menaikkan upah buruh.
2.      Penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan akan mampu mengurangi adanya beberapa permasalahan yang dialami pengusaha seperti pungutan liar, kerumitan birokrasi dan lain sebagainya sehingga perusahaan akan semakin meningkatkan efisiensi perusahaan. Selain itu, hal ini dapat memberi nilai tambah bagi para investor terhadapt iklim investasi di Indonesia.
3.      Pemenuhan kebutuhan para buruh akan jaminan kesehatan dapat diupayakan melalui CSR maupun zakat yang dikeluarkan perusahaan dengan bekerja sama dengan perbankan syariah, asuransi syariah, LAZ, maupun gabungan ketiganya. Dana CSR dapat dikelola menjadi dana cadangan yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan buruh melalui mekanisme akad seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan) maupun hibah perusahaan. Adapun dana zakat dapat disalurkan ke salah satu jenis mustahik yakni fi sabilillah, karena sifatnya yang diutamakan untuk kemanfaatan umat dan umum maka dana tersebut dapat dijadikan modal pembangunan instalasi kesehatan buruh, membangun program pengawasan kesehatan kerja dan lain sebagainya sebagai bagian dari jaminan kesehatan bagi para buruh. Selain dapat memenuhi kebutuhan para buruh, hal ini dapat menjadi peluang bagi institusi keuangan syariah untuk meningkatkan cakupan pasarnya.
4.      Salah satu hadis Rasulullah dalam 12 Riyadhus Shalihin nomor 12 melalui sahabat Ibnu ‘Umar menyebutkan bahwa salah satu laki-laki yang terjebak dalam gua beramal shalih dengan menginvestasikan upah sang pekerja sehingga sang pekerja memiliki aset saat mengambil upahnya. Jika ditilik dalam konteks kekinian, maka perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk menjadikan sejumlah proporsi upah buruh untuk diinvestasikan, baik berupa aset produktif yang dimiliki secara bersama oleh para buruh atau serikat buruh maupun berupa pelatihan. Hal ini menjadi kebutuhan mutlak para buruh agar mereka memiliki aset yang dapat mereka gunakan sebagai penghidupan selain dari bekerja secara reguler serta kesempatan mengikuti pelatihan dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan pekerja. Buruh dengan modal aset yang produktif dan keterampilan yang baik akan menjadi nilai tambah bagi buruh itu sendiri maupun bagi investasi di Indonesia. Sungguh ironis jika peningkatan upah buruh tidak diikuti dengan peningkatan kualitas para buruh maupun peningkatan aset para buruh.
5.      Islam sangat menjunjung tinggi sikap kerja keras. Maka, penetapan upah jangan sampai terlalu rendah sehingga membuat buruh kehilangan motivasi bekerja dan juga jangan sampai terlalu tinggi sehingga dapat mendorong ke arah perilaku israf (berlebihan) dan mubazir (boros). Karena itu, penetapan upah harus diimbangi dengan pendidikan dan pengawasan perilaku buruh agar tidak kontraproduktif dengan upaya peningkatan etos kerja para buruh.
Allah telah berfirman di dalam Al Qur’an surah Az-Zukhruf ayat 32: “... Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia. Dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain...” Hubungan antara pengusaha dan buruh pada dasarnya adalah sunnatullah yang Allah sebutkan pada ayat di atas. Maka, agar hubungan mu’amalah tersebut dapat berjalan dengan baik haruslah terjadi keadilan dan keridhaan sesuai tuntunan sehingga setiap pihak dapat merasakan kemaslahatan bersama-sama secara sukarela sesuai firman Allah di surah An-Nisa’ ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang bathil kecuali dengan perniagaan berdasar suka sama suka di antara kamu...


This Essay has been written on SHAPEC (Sharia Paper Competition) 2013 FEB UGM

Special Thanks to :


Written By :
1. Andhika Ramadhanu
2. Imam Wahyudi Indrawan
3. Khoirul Zadid Taqwa

Share:

0 komentar