Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Resumed
By : Khoirul Zadid Taqwa
Part
2
A. Keuangan zaman Rasulullah
·
Pendahuluan
Keuangan Rasulullah sangat bersih dan disiplin. Kita dapat
lihat ketika Rasulullah membantu bisnis Siti Khadijah. Keahlian Rasulullah
dalam mengelola keuangan membuat bisnis Siti Khadijah melesat menjadi untung
besar. Akan tetapi, karena kondisi Kota Mekah yang tidak kondusif untuk
mengembangkan agama Islam, sedangkan Allah telah menyetujui Rasulullah untuk
hijrah ke Madinah, maka bisnis Rasulullah di tinggal berhijrah.
Sebelum Rasulullah berhijrah ke Kota Yatsrib, kota itu penuh
dengan kekacauan. Peperangan suku terjadi dimana-mana. Suku yang biasa
berperang pada saat itu adalah Suku Aus dan Kharaj. Akan tetapi, dengan sikap
Rasulullah yang sudah diterima oleh masyarakat Kota Yatsrib, maka saat itu
masyarakatnya bias hidup lebih makmur sehingga kota itu memiliki nama Kota
Madinah.
·
Penerimaan Keuangan Pemerintahanan
Rasulullah
Pada Awal kepemerintahan Rasulullah, sangat banyak sekali
orang-orang miskin. Ditambah lagi oleh kaum muhajirin yang sudah mulai
kehabisan bekalnya. Maka untuk mengatasi ini Rasulullah merekatkan ukhuwah dari
kaum muhajirin dengan kaum anshor. Selain itu, beliau juga menghimbau kepada
kaum anshor yang telah berukhuwah dengan kaum muhajirin untuk membagi separuh
hartanya hingga kaum muhajirin memperoleh pekerjaan sehingga kaum muhajirin
dapat hidup mandiri.
Setelah kaum muhajirin dapat hidup mandiri, mereka kemudian
mulai bersama-sama ikut membangun Kota Madinah. Rasulullah pun kemudian mulai
membuat kebijakan keuangan sesuai perintah Allah, yakni zakat. Kebijakan yang
dilakukan Rasulullah ini sangatlah efektif, terbukti dengan zakat pada saat itu
bisa mengurangi gap antara si kaya
dan si miskin.
Kemajuan Islam saat itu sangat menguntungkan dari segi
keuangan. Selain dengan kemajuan keuangan, Islam juga telah mengalami
perluasan. Terbukti dengan berbagai tempat sudah dikuasai baik dengan peperagan
maupun tanpa peperangan. Seperti daerah Khaibar. Beberapa dari mereka akhirnya
mundur, tetapi mereka menawarkan sebuah kerja sama dengan Rasulullah dalam
pertanian sehingga pengolahan orang-orang daerah Khaibar harus membagi setengah
dari hasil pertaniannya kepada Pemerintahan Rasulullah. Ada juga perluasan di
Bani Nadhir. Mereka adalah kelompok yang tidak mau bekerja sama dengan
pemerintahan Rasulullah, bahkan mereka juga ingin membunuh Rasulullah. Kemudian
Rasulullah pun bergerak untuk mengusir mereka. Setelah mereka terusir maka
didapatlah harta rampasan perang.
Semakin banyaknya harta yang diperoleh Pemerintah Rasulullah,
maka semakin dibutuhkannya tata kelola
yang lebih ekstra. Akhirnya beberapa kebijakan mulai muncul. Dari kebijakan
yang bersifat ibadah hingga kebijakan kepemerintahan. Beberapa kebijakan untuk
mengelola pemasukan harta adalah sebagai berikut:
Dari Kaum Muslimin
|
Dari Nonmuslim
|
Dari Umum
|
1.
Zakat Fitrah (2 Hijriyah)
2.
Zakat Maal (9 Hijriyah)
3.
Ushr (Zakat Hasil Pertanian)
4.
Ushr (Bea Impor)
5.
Wakaf
6.
Amwal Fadhilah
7.
Nawaib
8.
Sedekah Lain
9.
Khums
|
1. Jizyah
2. Kharaj
3. Ushr (bea impor)
|
1. Ghanimah
2. Fa’i
3. Uang tebusan tawanan Perang
4. Pinjaman dari Kaum Muslimin atau
non Muslimin
5. Hadiah dari pemimpin Negara
|
·
Pengeluaran Keuangan Pemerintahanan
Rasulullah
Dalam penelitian sejarah Islam, secara detail pengeluaran keuangan oleh
pemerintahan tidak dapat ditentukan secara nominal. Akan tetapi ketidakjelasan
ini bukan berarti pemerintahan Rasulullah penuh dengan ketidakadilan, justru
sangat jelas penggunaan dalam keuangan masa pemerintahan Rasulullah.
Pengeluaran keuangan Rasulullah dibagi menjadi dua, yakni pengeluaran primer
dan sekunder sebagai berikut :
Primer
|
Sekunder
|
· Biaya pertahanan seperti
persenjataan, unta, dan persediaan
· Pennyaluran zakat dan ushr kepada
yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Qur’an, termasuk para pemungut
zakat
· Pembagian gaji untuk wali, qadi,
guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainnya.
· Pembayaran upah para sekarelawan
· Pembayaran utang Negara
· Bantuan untuk musafir
|
· Bantuan untuk para pelajar yang
belajar agama di Kota Madinah
· Hiburan untuk para delegasi
keagamaan
· Hiburan untuk para utusan suku dan
Negara serta biaya perjalanan mereka
· Hadiah untuk pemerintah Negara lain
· Pembayaran untuk pembebasan kaum
muslim yang menjadi budak
· Pembayaran denda atas mereka yang
terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum muslimin.
· Pembayaran utang orang yang
meninggal dalam keadaan miskin
· Pembayaran tunjangan untuk orang
miskin
· Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah
· Pengeluaran rumah tangga Rasulullah
· Persediaan darurat
|
B. Sistem pengelolaan keuangan zaman Rasulullah
·
Pendahuluan
Sebuah sistem sangat diperlukan dalam rangka merancang dan
menata sesuatu. Maka sebuah sistem kenegaraan sangat vital sekali apabila
terjadi sebuah kesalahan. Terutama pada kota Madinah pada awal pemerintahan
Rasulullah yang masih rapuh.
Oleh karena itu, Rasulullah membuat sebuah sistem
perekonomian diawali dengan merekatkan ukhuwah. Dimulai dengan pembangunan
masjid sebagai tempat merajut tali ukhuwah, kemudian merehabilitasi kaum
muhajirin yang masih kekurangan bekal, kemudian membuat konstitusi Negara agar
kehidupan semakin teratur, dan yang terakhir adalah meletakkan dasar-dasar
sistem keuangan Negara sesuai dengan prinsip Islam.
· Sistem Pengelolaan Keuangan Zaman Rasulullah
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah berakar dari
prinsip-prinsip Al Qur’an. Sistem ekonomi berdasarkan Al Qur’an adalah sebagai
berikut :
1.
Allah
adalah penguasa tertinggi dan pemilik alam semesta, sedangkan manusia adalah
khalifah di muka bumi sebagai pengelola bukan pemilik. (Al Baqarah:30)
2.
Semua
yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah. Oleh karena itu,
manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian harta saudaranya. (Al
Maarij: 24-25)
3.
Kekayaan
harus diputar (investasi), bukan ditimbun. (Cash
Flow) (Al Hasyr : 7)
4.
Eksploitasi
ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan (Al Baqarah 275)
5.
Menerapkan
sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi
berbagai konflik individu. (An Nisa: 29 -30)
6.
Menetapkan
berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela terhadap para
individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu masyarakat
yang tidak mampu. (At Taubah 110)
Kebijakan Rasulullah yang pertama adalah zakat fitrah
berdasarkan perintah dari Allah. Pada awalnya zakat ini bersifat sukarela,
namun kemudian dijadikan bagian dari ibadah sebagai pemerataan kekayaan pada
tahun sembilan hijriyah. Zakat fitrah ini dilaksanakan oleh muslimin setiap
bulan Ramadhan sebesar satu sha’
kurma, tepung, keju lembut, atau kismis untuk muslim (8 asnaf). Kemudian zakat
fitrah ini berkembang menjadi zakat maal dan zakat zakat komoditas yang
selanjtnya disebut ushr.
Seiring perkembangan politik, terjadilah perang badar yang
menghasilkan kemenangan di pihak muslim. Akhirnya didapatlah harta rampasan
yang dikenal dengan Ghanimah, pembebasan
tawanan perang, dan Fai’ dalam
penaklukan daerah tanpa perang. Pembagian harta Ghanimah dibagi mejadi seperlima adalah milik Allah dan Rasulullah,
dan seperempat miliknya prajurit perang. Sedangkan pembebasan tawanan perang
sebanyak 4000 dirham masuk kas Negara.
Kemudian seiring kemajuan perekonomian Kota Madinah akhirnya
muncul berbagai bentuk kebijakan dari tingkat mikro hingga makro. Tingkat mikro
seperti pinjaman untuk usaha kecil, sedangkan tingkat mikro seperti pajak, dan
hubungan antar Negara.
Pada abad ke tujuh, dalam rangka menciptakan citra yang
positif tentang akuntabilitas dan transparan keuangan pemerintahan Rasulullah,
maka dibuatlah lembaga keuangan yang bertugas mengelola keuangan Negara dari
pendapatan hingga pengeluaran Negara. Lembaga tersebut bernama Baitul Mal.
Sebuah lembaga nonprofit yang bertugas untuk mengelola keuangan dan
mendistribusikan kepada yang wajib menerimanya. Metode kerjanya adalah semua
hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian
dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status harta hasil pengumpulan itu
adalah milik Negara. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu pemimpin
Negara dan para pejabat lainnya dapat menggunakan harta tersebut untuk
mencukupi kebutuhan pribadinya.
C. Jenis pajak zaman Rasulullah
Secara eksplisit, pajak dalam pemerintahan Rasulullah
memiliki banyak bentuk, mulai dari ushr (pajak impor), kharaj (pajak tanah),
jizyah (pajak nonmuslim sebagai jaminan keamanan). Beberapa pemikir ekonomi
islam mengatakan bahwa ketika selama sebuah negeri bisa memenuhi kebutuhan
pokok negerinya, maka pajak tidak diperlukan. Namun dalam beberapa kasus,
kebijakan publik yang memiliki bermacam-macam pengeluaran masih kurang
terpenuhi. Maka sebuah Negara diperbolehkan memungut pajak dari rakyatnya
sesuai dengan pendapatannya atau lebih dikenal dengan propotional tax. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah
dengan mengeluarkan kebijakan nawaib, yakni pajak khusus untuk orang-orang
kaya.
D.Sistem tata kelola pajak zaman Rasulullah
Setiap dana pajak mempunyai tujuan pengeluaran sendiri.
Seperti tujuan pengeluaran zakat, yaitu penyediaan kebutuhan bagi orang-orang
fakir dan miskin di samping untuk menggaji para pengumpul zakat. Khums juga
digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasukan dan perlengkapan perang. Pengeluaran
khusus untuk penerimaan kharaj adalah untuk memelihara kebutuhan public. Pada
saat yang sama, penerimaan yang disebut di atas juga dikeluarkan untuk hal-hal
yang bermanfaat bagi public secara umum. Selanjutnya dana yang dikumpulkan
untuk kebutuhan daerah itu sendiri. Akhirnya seluruh dana yang tersisa dikimkan
ke baitul mal.
Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan fiscal yang
berlandaskan keadilan sejak masa awal pemerintahan Islam. Setelah beliau wafat,
kebijaksanaan fiscal dilanjutkan dan dikembangkan oleh para penerusnya.
Tags:
Economics
0 komentar