Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam



Resumed By : Khoirul Zadid Taqwa
Part 2

A. Keuangan zaman Rasulullah
·        Pendahuluan
Keuangan Rasulullah sangat bersih dan disiplin. Kita dapat lihat ketika Rasulullah membantu bisnis Siti Khadijah. Keahlian Rasulullah dalam mengelola keuangan membuat bisnis Siti Khadijah melesat menjadi untung besar. Akan tetapi, karena kondisi Kota Mekah yang tidak kondusif untuk mengembangkan agama Islam, sedangkan Allah telah menyetujui Rasulullah untuk hijrah ke Madinah, maka bisnis Rasulullah di tinggal berhijrah.

Sebelum Rasulullah berhijrah ke Kota Yatsrib, kota itu penuh dengan kekacauan. Peperangan suku terjadi dimana-mana. Suku yang biasa berperang pada saat itu adalah Suku Aus dan Kharaj. Akan tetapi, dengan sikap Rasulullah yang sudah diterima oleh masyarakat Kota Yatsrib, maka saat itu masyarakatnya bias hidup lebih makmur sehingga kota itu memiliki nama Kota Madinah.

·        Penerimaan Keuangan Pemerintahanan Rasulullah
Pada Awal kepemerintahan Rasulullah, sangat banyak sekali orang-orang miskin. Ditambah lagi oleh kaum muhajirin yang sudah mulai kehabisan bekalnya. Maka untuk mengatasi ini Rasulullah merekatkan ukhuwah dari kaum muhajirin dengan kaum anshor. Selain itu, beliau juga menghimbau kepada kaum anshor yang telah berukhuwah dengan kaum muhajirin untuk membagi separuh hartanya hingga kaum muhajirin memperoleh pekerjaan sehingga kaum muhajirin dapat hidup mandiri.

Setelah kaum muhajirin dapat hidup mandiri, mereka kemudian mulai bersama-sama ikut membangun Kota Madinah. Rasulullah pun kemudian mulai membuat kebijakan keuangan sesuai perintah Allah, yakni zakat. Kebijakan yang dilakukan Rasulullah ini sangatlah efektif, terbukti dengan zakat pada saat itu bisa mengurangi gap antara si kaya dan si miskin.

Kemajuan Islam saat itu sangat menguntungkan dari segi keuangan. Selain dengan kemajuan keuangan, Islam juga telah mengalami perluasan. Terbukti dengan berbagai tempat sudah dikuasai baik dengan peperagan maupun tanpa peperangan. Seperti daerah Khaibar. Beberapa dari mereka akhirnya mundur, tetapi mereka menawarkan sebuah kerja sama dengan Rasulullah dalam pertanian sehingga pengolahan orang-orang daerah Khaibar harus membagi setengah dari hasil pertaniannya kepada Pemerintahan Rasulullah. Ada juga perluasan di Bani Nadhir. Mereka adalah kelompok yang tidak mau bekerja sama dengan pemerintahan Rasulullah, bahkan mereka juga ingin membunuh Rasulullah. Kemudian Rasulullah pun bergerak untuk mengusir mereka. Setelah mereka terusir maka didapatlah harta rampasan perang.

Semakin banyaknya harta yang diperoleh Pemerintah Rasulullah, maka semakin dibutuhkannya  tata kelola yang lebih ekstra. Akhirnya beberapa kebijakan mulai muncul. Dari kebijakan yang bersifat ibadah hingga kebijakan kepemerintahan. Beberapa kebijakan untuk mengelola pemasukan harta adalah sebagai berikut:

Dari Kaum Muslimin
Dari Nonmuslim
Dari Umum
1.   Zakat Fitrah (2 Hijriyah)
2.   Zakat Maal (9 Hijriyah)
3.   Ushr (Zakat Hasil Pertanian)
4.   Ushr (Bea Impor)
5.   Wakaf
6.   Amwal Fadhilah
7.   Nawaib
8.   Sedekah Lain
9.   Khums
1. Jizyah
2. Kharaj
3. Ushr (bea impor)
1. Ghanimah
2. Fa’i
3. Uang tebusan tawanan Perang
4. Pinjaman dari Kaum Muslimin atau non Muslimin
5. Hadiah dari pemimpin Negara

·        Pengeluaran Keuangan Pemerintahanan Rasulullah
Dalam penelitian sejarah Islam, secara detail pengeluaran keuangan oleh pemerintahan tidak dapat ditentukan secara nominal. Akan tetapi ketidakjelasan ini bukan berarti pemerintahan Rasulullah penuh dengan ketidakadilan, justru sangat jelas penggunaan dalam keuangan masa pemerintahan Rasulullah. Pengeluaran keuangan Rasulullah dibagi menjadi dua, yakni pengeluaran primer dan sekunder sebagai berikut :
Primer
Sekunder
·  Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan

·  Pennyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al Qur’an, termasuk para pemungut zakat

·  Pembagian gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainnya.

·  Pembayaran upah para sekarelawan

·  Pembayaran utang Negara

·  Bantuan untuk musafir
·   Bantuan untuk para pelajar yang belajar agama di Kota Madinah
·   Hiburan untuk para delegasi keagamaan
·   Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka
·   Hadiah untuk pemerintah Negara lain
·   Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak
·   Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum muslimin.
·   Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
·   Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
·   Tunjangan untuk sanak saudara  Rasulullah
·   Pengeluaran rumah tangga Rasulullah
·   Persediaan darurat

B. Sistem pengelolaan keuangan zaman Rasulullah
·     Pendahuluan
Sebuah sistem sangat diperlukan dalam rangka merancang dan menata sesuatu. Maka sebuah sistem kenegaraan sangat vital sekali apabila terjadi sebuah kesalahan. Terutama pada kota Madinah pada awal pemerintahan Rasulullah yang masih rapuh.
Oleh karena itu, Rasulullah membuat sebuah sistem perekonomian diawali dengan merekatkan ukhuwah. Dimulai dengan pembangunan masjid sebagai tempat merajut tali ukhuwah, kemudian merehabilitasi kaum muhajirin yang masih kekurangan bekal, kemudian membuat konstitusi Negara agar kehidupan semakin teratur, dan yang terakhir adalah meletakkan dasar-dasar sistem keuangan Negara sesuai dengan prinsip Islam.
·     Sistem Pengelolaan Keuangan Zaman Rasulullah
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah berakar dari prinsip-prinsip Al Qur’an. Sistem ekonomi berdasarkan Al Qur’an adalah sebagai berikut :
1.      Allah adalah penguasa tertinggi dan pemilik alam semesta, sedangkan manusia adalah khalifah di muka bumi sebagai pengelola bukan pemilik. (Al Baqarah:30)
2.      Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian harta saudaranya. (Al Maarij: 24-25)
3.      Kekayaan harus diputar (investasi), bukan ditimbun. (Cash Flow) (Al Hasyr : 7)
4.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan (Al Baqarah 275)
5.      Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu. (An Nisa: 29 -30)
6.      Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. (At Taubah 110)

Kebijakan Rasulullah yang pertama adalah zakat fitrah berdasarkan perintah dari Allah. Pada awalnya zakat ini bersifat sukarela, namun kemudian dijadikan bagian dari ibadah sebagai pemerataan kekayaan pada tahun sembilan hijriyah. Zakat fitrah ini dilaksanakan oleh muslimin setiap bulan Ramadhan sebesar satu sha’ kurma, tepung, keju lembut, atau kismis untuk muslim (8 asnaf). Kemudian zakat fitrah ini berkembang menjadi zakat maal dan zakat zakat komoditas yang selanjtnya disebut ushr.

Seiring perkembangan politik, terjadilah perang badar yang menghasilkan kemenangan di pihak muslim. Akhirnya didapatlah harta rampasan yang dikenal dengan Ghanimah, pembebasan tawanan perang, dan Fai’ dalam penaklukan daerah tanpa perang. Pembagian harta Ghanimah dibagi mejadi seperlima adalah milik Allah dan Rasulullah, dan seperempat miliknya prajurit perang. Sedangkan pembebasan tawanan perang sebanyak 4000 dirham masuk kas Negara.
Kemudian seiring kemajuan perekonomian Kota Madinah akhirnya muncul berbagai bentuk kebijakan dari tingkat mikro hingga makro. Tingkat mikro seperti pinjaman untuk usaha kecil, sedangkan tingkat mikro seperti pajak, dan hubungan antar Negara.

Pada abad ke tujuh, dalam rangka menciptakan citra yang positif tentang akuntabilitas dan transparan keuangan pemerintahan Rasulullah, maka dibuatlah lembaga keuangan yang bertugas mengelola keuangan Negara dari pendapatan hingga pengeluaran Negara. Lembaga tersebut bernama Baitul Mal. Sebuah lembaga nonprofit yang bertugas untuk mengelola keuangan dan mendistribusikan kepada yang wajib menerimanya. Metode kerjanya adalah semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status harta hasil pengumpulan itu adalah milik Negara. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu pemimpin Negara dan para pejabat lainnya dapat menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.

C. Jenis pajak zaman Rasulullah
Secara eksplisit, pajak dalam pemerintahan Rasulullah memiliki banyak bentuk, mulai dari ushr (pajak impor), kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak nonmuslim sebagai jaminan keamanan). Beberapa pemikir ekonomi islam mengatakan bahwa ketika selama sebuah negeri bisa memenuhi kebutuhan pokok negerinya, maka pajak tidak diperlukan. Namun dalam beberapa kasus, kebijakan publik yang memiliki bermacam-macam pengeluaran masih kurang terpenuhi. Maka sebuah Negara diperbolehkan memungut pajak dari rakyatnya sesuai dengan pendapatannya atau lebih dikenal dengan propotional tax. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dengan mengeluarkan kebijakan nawaib, yakni pajak khusus untuk orang-orang kaya.

D.Sistem tata kelola pajak zaman Rasulullah
Setiap dana pajak mempunyai tujuan pengeluaran sendiri. Seperti tujuan pengeluaran zakat, yaitu penyediaan kebutuhan bagi orang-orang fakir dan miskin di samping untuk menggaji para pengumpul zakat. Khums juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasukan dan perlengkapan perang. Pengeluaran khusus untuk penerimaan kharaj adalah untuk memelihara kebutuhan public. Pada saat yang sama, penerimaan yang disebut di atas juga dikeluarkan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi public secara umum. Selanjutnya dana yang dikumpulkan untuk kebutuhan daerah itu sendiri. Akhirnya seluruh dana yang tersisa dikimkan ke baitul mal.

Begitulah Rasulullah meletakkan dasar-dasar kebijaksanaan fiscal yang berlandaskan keadilan sejak masa awal pemerintahan Islam. Setelah beliau wafat, kebijaksanaan fiscal dilanjutkan dan dikembangkan oleh para penerusnya.

Share:

0 komentar