• Home
  • Economics
  • Social
    • Facebook
    • Instagram
  • Gallery
  • Pearl of Life
  • Wisdom
  • Contact Us

Goresan Tinta Zadid

#One of Satanic Finance Pillars : RIBA
Maaf saya disini hanya mengulas 1 pilar saja, yaitu riba. Pillar ini adalah pillar yang paling mudah dirobohkan daripada pilar yang lain. Gue gak bahas ini dalam-dalam secara praktikal dan teori di keuangan, tetapi lebih menyoroti dari segi keadilan dalam sistem ribawi dan bagi hasil. Banyak orang bilang sistem ribawi ini membuat orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin, itulah namanya sistem kapitalis. Banyak pula yang beralasan, kalau nggak ada bunga terus orang perbankan hidup dari uang mana? Yang lebih pinter lagi, pertanyaannya adalah bunga adalah sebagai suatu instrumen untuk mengatur moneter. Kalau bunga dicabut berarti tidak ada yang bisa mengerem inflasi dong?

Rumit ya jawabnya? Padahal yang bilang itu mahasiswa semester 1. Tapi pinter banget ya? Well, prinsip keadilan tak terbantahkan. Fungsi bank sebagai lembaga intermediaries berarti menyalurkan Dana Pihak Ketiga (dana nasabah) kepada kreditur. Bank mengambil margin dari kreditur dan membagikan margin itu kepada bank itu sendiri dan nasabah. Kalau di konvensional disebut bunga dan spread, sedangkan di bank syariah disebut nisbah. Apa bedanya?

Bunga bank berbeda-beda. Ada yang fix, ada juga yang floating. Fix berarti udah ditentukan di awal dan tidak berubah-ubah, floating berarti mengikuti kondisi pasar. Penetapan bunga bank berdasarkan atas pinjaman yang diberikan kepada kreditur. Misal bank meminjamkan uang 100 juta kepada Mr. X dengan bunga 10%, maka setiap dia nyetor (biasanya bulanan sih) dia harus nyetor 10 juta ditambah angsuran bulanan yang pokok. Hal ini tidak adil menurut gue karena gak peduli Mr X usahanya untuk gede atau rugi tarikannya tetap tidak lebih dari itu. Kalo floating ngga gede-gede amat. Asumsi Mr.X untung 1 M bulan ini, bulan depan profitnya menjadi 1,5 M berarti bank rugi dong, dia gak ada pertambahan keuntungan dari prningkatan profit Mr. X sebesar 0,5 M. Apalagi nasabahnya. Asumsi Mr. X (minus 1 M) bulan ini, yaudah masuk penjara aja om. Adilkah sistem ini?


Sedangkan sistem bagi hasil memang tidak pasti. Tidak ada seorang pun yang mengetahui kepastian hari esok (Lukman: 36). Untung-rugi juga gak pasti. Jadi penetapan bagi hasil adalah profit, tetapi karena moral hazard dan prinsip kehati-hatian maka penetapannya masih berdasarkan revenue alias omzet. Bila contoh di atas memakai sistem bagi hasil maka bila Mr X bisnisnya sukses besar dengan peningkatan revenue yang tinggi maka nisbah bagi hasil antara perbankan dengan Mr. X menjadi lebih besar. Akhirnya nasabah bank syariah menerima hasil mudharabah yang lebih besar juga

Masih pilih bank ribawi? 
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
#Polemik Mudarabah

Mudharabah atau mudah roboh? Bercanda peace...
Buat elo yang pakek bercanda ini silakan, tapi ini adalah produk yang paling murah sekaligus memiliki resiko yang paling besar, mengapa? Karena produk ini membutuhkan kepercayaan tingkat tinggi. Bila dilihat dari sisi pengusaha, maka bisa saja laporan laba rugi dicurangi dengan memanipulasi laba serendah mungkin sehingga pembagian nisbah menjadi sangat kecil. Akhirnya perbankan syariah yang dirugikan. Bila dilihat dari sisi perbankan, ketika perusahaan kreditur kolaps, siapkah pihak bank menanggung kerugian 100%? (kerugian faktor eksternal). Bila dilihat dari sisi nasabah, apakah nasabah siap melihat buku tabungan yang ber-akad mudharabah tiba-tiba memiliki saldo zero? Itu semua masalah moral. Ada yang bilang konsep ini mustahil diterapkan, namun sejarah menjawab bahwa pada abad ke 7 pemerintahan Islam mampu mengaplikasikan sistem ini.


Solusi gue, bagi elo yang pengen kerja di lembaga keuangan atau ekonomi atau pembuatan kebijakan jangan pernah bekerja  cuman disektor itu. Jadikan diri elo adalah agen pemberi pinjaman sekaligus peminta pinjaman (akad mudharabah). Nah kalau elo ingin pinjam, otomatis elo harus jadi pengusaha dulu baru bisa pinjem ke lembaga keuangan tempat elo bekerja. Masa sama diri sendiri kagak percaya? Kalau sudah begitu, gue doakan karier elo lebih lancar jadi inspirasi ekonomi syariah umat muslim
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
Rasionalisasi mahal-murah

Satu hal yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam adalah Akad. Pembeda antara satu hal yang halal dan haram adalah akad (niat). Selain itu niat juga mempengaruhi besaran pahala yang didapat.

            Sekarang gunakan rasio (logika) elo, mana yang elo pilih,daging sapi seharga 10.000 dengan daging babi seharga 5.000 dengan berat yang sama dan kualitas yang sama-sama terbaik dengan mengabaikan selera. Ketika dianalisis harga, logisnya adalah pilih yang murah yang penting kenyang (anak kosan banget). Tapi ketahuilah saudara, mengabdi kepada Allah adalah tujuan kita hadir di dunia ini (adzariyat: 56) sedangkan manusia yang terbaik dihadapan Allah adalah manusia yang paling bertaqwa (Al hujurat: 13). Pantaskah dengan nikmat Allah yang telah diberikan dari Allah digunakan dengan seenak perut elo? Think Again!


           Contoh lain yang paling mudah dicerna, adalah masalah seks. Seks maksud gue disini adalah hubungan intim antara laki-laki dan perempuan. Apakah boleh? Its depend on akad. Kalau udah menikah hal itu halal karena sudah diikat oleh akad dan memiliki berkah yang banyak. Nah kalo belum, apakah boleh? Of course NO! Bukan hanya alasan boleh atau tidak, tetapi rantai penderitaan siap melilit hidup elo. Penderitaan dari segi kesehatan, sosial, dan masalah dunia lainnya. Kalo elo percaya sama akhirat mending pakek yang ada akadnya aja deh, kan bisa dapet lebih dari 70 bidadari surga.  Jadi pilih mana? Think Again!

         Suatu hari ada seorang buruh bangunan yang sama-sama menata bata untuk membangun masjid. Mereka ditanya dengan pertanyaan yang sama, Apa yang Anda lakukan dan untuk apa? Pertanyaan ini menunjukkan niat mereka. Buruh yang pertama menjawab, seperti yang Anda lihat saya sedang menata bangunan untuk membangun masjid. Buruh kedua menjawab, saya sedang membangun masjid untuk orang-orang sholat. Sedangkan buruh yang terakhir menjawab, saya sedang membangun masjid sebagai pusat peradaban. Maka kata Rasulullah, dari mereka yang mendapatkan pahala yang terbesar adalah buruh yang ketiga.


Sekarang mau pilih mana?
#Sudah ada bank syariah kok masih pakai bank konvensional?
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
#Alasan pertama: Perdebatan pembiayaan yang ruwet, belum syar’i 100%, mahal, gak efisien..
Analisis Penawaran dan Permintaan

                Pembiayaan yang mahal? Lombok, apel, dan durian aja bisa mahal apalagi pembiayaan perbankan? Well, saya coba menganalisis melalui model penawaran dan permintaan.

          
          Seperti pada hukum permintaan dan penawaran, sebuah produk akan menjadi mahal bila supply rendah dan sebaliknya. Pada saat musim buah durian, maka harga durian akan rendah begitupun sebaliknya ketika supply buah durian rendah maka akan menjadi mahal. Perbankan syariah yang pada awalnya hanya ada satu bank pada tahun 1992 dan menjadi banyak ketika 1998 sudah pasti mahal dibandingkan perbankan konvensional yang sudah menjamur dimana-mana sejak Indonesia merdeka.

             Pertama saya acungkan jempol buat yang udah bilang ini, tetapi kalau boleh tanya, bagian mana yang kurang syar’i? Selama mempelajari MK Islam emang ada beberapa namun itu ditujukan agar bank syariah mampu bersaing dengan bank konvensional yang murah tapi berbunga.  Masalahnya kembali ke poin yang pertama yaitu, produk baru untuk masuk pasar tidak akan secara langsung mendapat respon baik dari masyarakat. Akhirnya ketika permintaan masih renah mengakibatkan produk bank syariah menjadi mahal, sedangkan mindset masyarakat adalah yang penting murah dan tidak berorientasi pada Agama.

Solusi produk perbankan yang mahal dan nisbah yang kecil adalah dengan memperbanyak simpanan Anda di bank syariah dan sering-seringlah main kesana, maka supply dari perbankan syariah akan tinggi merespon permintaan yang tinggi akhirnya mampu memberikan pembiayaan yang murah dengan nisbah kepada nasabah yang besar juga
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
Indonesia itu surga bagi dunia. Kekayaan melimpah, masyarakatnyapun juga ramah, tetapi masih lemah. Orang luar negeri menyebut Indonesia dengan “The Sleeping Giant”. Entah sejak kapan karakter orang Indonesia selalu sleeping. Saya dengar kerajaan Singasari adalah karakter orang Indonesia kalau kerja beneran. Ya, soal ideologi adalah dasar dari semangat perjuangan orang dahulu.

                Well, kita jalan-jalan ke luar negeri dahulu. Di dunia ini ada beberapa negara yang mengaku bahwa ekonominya udah sesuai dengan syariah, saya bilang Amiin. Mereka adalah Pakistan, Iran, Sudan, dan Saudi Arabia. Mereka tidak menerapkan sistem dual banking. Semua perbankan disana sudah syariah. Gue akuin masuk akal dan mudah direalisasikan karena mayoritas mereka adalah muslim. Tetapi negara yang menguasai dunia mengobrak-abrik negara-negara itu melalui sistem politiknya jadi terlihat negara yang  menerapkan sistem ekonomi Islam tidak patut dicontoh.

                Gue acungin jempol sama Malaysia yang politiknya jos. Kesadaran berekonomi Islam muncul dari pemerintah alias top down system. Malaysia industrinya juga maju. Oleh karena itu mereka memiliki spesialisasi ekonomi Islamnya di sukuk.

                Halo Indonesia, How are you? Muslimnya 78,5% kalau nggak salah. Bila dibandingkan dengan negara muslim lainnya kita lah yang paling besar muslimnya. Keberadaan UMKM kelas menengah ke bawah sebesar 99%. Sedangkan bisnis sektor informal sangat besar sekali. Hal inilah seharusnya menjadi spesialisasi Indonesia sebagai pencetus Islamic Microfinance. Bila di Bangladesh adalah Mit Grameen Bank, maka Indonesia harus bisa membuat Islamic Microfinance Institution yang mantap. Sayangnya kita musti agresi militer tingkat tinggi kalau mau hal ini terealisasi. Model berkembangnya ekonomi Islam di Indonesia kan Bottom Up (Dari rakyat bawah, mahasiswa, akademisi hingga ke pemerintahan). Sejak dahulu tahun 2008 target pangsa ekonomi Islam 5% masih belum tercapai.


                Wahai ekonom rabbani, ini adalah ladang amalmu. Saya tidak habis piker juga ketika mencoba mensosialisasi ekonomi Islam. Tak perlu jauh-jauh, hanya ke orang tua, kakak, maupun adik. Logika mereka menganut logika banker konvensional. Its okay, but I will face this chalangge! 
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PERMASALAHAN EKONOMI INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Kemiskinan merupakan masalah ekonomi utama yang harus dipecahkan.Menurut Komite Ekonomi Nasional (KEN) angka pertumbuhan GDP, pengagguran, dan kemiskinan menunjukkan pertumbuhan yang baik.Namun sebaliknya, jurang kemiskinan semakin mendalam. Pada tahun 2009 indeks jurang kemiskinan (indeks gini) menunjukkan angka 0,37 kemudian pada tahun 2010 menunjukkan 0,38 hingga akhirnya pada tahun 2011 menunjukkan angka 0,41. Hal ini menunjukkan terdapat ketidakadilan dalam sebuah perekonomian bangsa ini.

            Nampaknya kemiskinan merupakan imbas dari sebuah krisis ekonomi. Sedangkan, sebuah krisis ekonomi disebabkan oleh sistem finansial yang buruk .Hal ini dimulai pada saat bank pertama di Venice Italia dibangun. Kemudian peristiwa ini berhasil mengambil hati masyarakat dunia karena melalui lembaga penyalur dana ini perekonomian sebuah negara bergerak lebih cepat. Namun, fungsi lembaga penyalur dana ini disalahgunakan oleh beberapa reformis liberal pada tahun 1600-1838.Tidak hanya itu, mereka juga mampu mempengaruhi pelanggan perbankan untuk menghalalkan riba.Hal ini kemudian diterapkan diberbagai lembaga keuangan. Tidak hanya itu, pada tahun 1971 Amerika juga mengkhianati perjanjian Bretton Woods yang berisi semua fiatmoney yang beredar harus ditopang oleh emas. Hal ini kemudian memicu percetakan uang untuk mencetak uang lebih banyak lagi tanpa ada penopang.Oleh karena itu lengkap sudah perangkap finansial setan yang terdiri dari fiat money, reserve requirement, dan bunga.

            Dasar dari masalah tersebut adalah fiat money. Namun sistem di dunia ini masih menggunakan sistem kombinasi antara fiat money, reserve requirement, dan bunga sehingga akan sangat sulit untuk mengubah pola piker masyarakat dunia yang sudah terbiasa dengan sistem ini. Selain itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan permasalahan ini sehingga untuk mengupas sistem finansial setan ini dibutuhkan beberapa langkah. Salah satu langkah yang paling efektif adalah menghilangkan bunga bank di sektor finansial.


            
.
            Bunga bank sangatlah mengerikan.Bahkan dalam Al Qur’an disebutkan bahwa manusia yang mengambil riba dari utang piutang seperti manusia yang kerasukan setan hingga gila, bahkan tidak dapat berdiri dengan baik.Mereka semakin ketagihan dengan kekayaan yang mereka dapatkan dari sistem riba. Oleh karena itu sistem riba ini akan membawa kehancuran ekonomi

Sekali lagi bunga merupakan penyakit ekonomi yang sangat bebahaya.Pada saat itu, banyak sekali terjadi penarikan tabungan oleh nasabah (rush) karena beredar isu bahwa return bunga dari kreditur lebih kecil daripada return bunga dari bank ke debitur (negative spread). Hal ini merupakan sebuah konsekuensi dari kebijakan peningkatan suku bunga bank.

Sebagai contoh goncangan ekonomi yang dahsyat adalah krisis ekonomi 1997 yang melanda ASEAN.Krisis ini mengakibatkan kreditur banyak yang mengalami gagal bayar.Oleh arena itu, Presiden Soeharto menggunakan cara meningkatkan suku bunga untuk memulihkan perekonomian Indonesia.
Dengan melihat permasalahan yang terjadi dengan adanya bunga bank sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi bahwa penulis semakin menyadari bahwa ekonomiislam sebagai solusi atas masalah-masalah ekonomi, maka penulis dalam karya tulis ini menganggkat perbankan syariah sebagai solusi mengatasi krisis dan memajukan ekonomi yang lebih baik.

           Menurut UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Prinsip utama dalam praktek perbankan syariah adalah sistem bagi hasil (Profit/Loss Sharing).

Riba secara bahasa berarti az-ziyadah (tambahan) (Antonio, 2011).Adapun menurut kamus istilah ekonomi Islam Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), riba adalah transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual-beli secara batil atau bertentangan dengan Islam.Secara umum riba ialah tambahan yang timbul dari setiap kegiatan jual-beli atau utang-piutang yang menimbulkan tambahan pada salah satu pihak saja.Bentuk riba yang umum ditemui dalam kegiatan ekonomi modern adalah bunga pada bank konvensional

             Solusi atas dihilangkannya bunga adalah bagi hasil dimana mekanisme tentang bagi hasil dapat dilihat di bagan di bawah ini.


Sumber: Bank Indonesia

            Bagan diatas terlihat bahwa bank syariah melakukan penghimpunan dana kepada nasabah dengan berbagai akad seperti wadiah yad dhamanah dimana akadnya bahwa dana yang dihimpun dapat di kelola oleh bank syariah., Mudharabah Mutlaqah akad ini membebaskan bank syariah untuk melakukan berbagai investasi tetapi sesuai syariah, ada pula akad ijarah, modal Dll. Dari berbagai akad ini penyaluran dana mempunyai pembagian pos penyaluran dana sesuai prinsip masing-masing seperti Wadiah Yad Dhamanah memiliki prinisp dana yaitu bagi hasil, mudharabah Mutlaqah mempunyai prinsip jual beli, sedangkan akd seperti Ijarah, Modal dll memiliki prinsip sewa.

            Mayoritas bank syaraih saat ini menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah yang berprinsip jual beli.pada saat Mudharib atau peminjam dana meminjam dari bank syariah amak akan dilakukan perjajian untuk menentukan bagi hasil, maka dari perjanjian tersebut bank syariah mendapat keuntungan dari bagi hasil yang telah di sepakati diawal. Setelah mendapat kankeuntungan dari perjanjian tersebut maka selanjutnya bank syaraih melakukan penghitungan bagi hasil dengan nasabah yang mempercayakan dananya pada bank syariah. Lalu bagi hasil diserah kan pada pemilik dana sesuai dengan akad yang telah dibuat, setlah itu dibuat laporan laba rugi nya. Dapt dilihat disini bahwa konsep bagi hasil menguntungkan kedua belah pihak tanpa merugikan salah satu pihak sehingga terjadi keseimbangan ekonomi baik.

Berdasarkan penjelasan tentang mekanisme operasi perbankan syariah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka secara mikro dapat dikatakan bahwa perbankan syariah sangat cocok sebagai lembaga intermediasi keuangan.Hal ini disebabkan beragam akad/kontrak yang terdapat di perbankan syariah bertumpu pada kerjasama pihak perbankan syariah dengan nasabah sehingga kezhaliman di antara para pihak dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.

Adapun secara makro, perbankan syariah sebagai lembaga inti dalam sistem keuangan syariah di Indonesia dapat berperan sebagai lembaga yang berfungsi menjalankan distribusi dan re-distribusi pendapatan di dalam masyarakat sesuai arahan Alquran di surah Al Hasyr (59) ayat 7 yang berbunyi:
“ ...supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu....”
Fungsi distribusi pendapatan dapat dilakukan perbankan syariah berjalan melalui mekanisme berbagai akad yang sifatnya tijari (komersial) yang terdapat di dalam perbankan syariah.Fungsi re-distribusi pendapatan dapat dijalankan melalui mekanisme akad-akad tabarru’ (kebajikan) dan melalui perangkat ZISWAF (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) yang merupakan keunikan dari sistem ekonomi Islam.Adanya dua fungsi di atas tidak terlepas dari sifat usaha perbankan syariah yang terdiri atas.
1.      Bisnis, terlihat pada akad-akad komersial
2.      Sosial, terlihat pada akad-akad kebajikan
3.      Dakwah, terlihat dari mekanisme ZISWAF dan tampilnya syiar Islam di dalam perbankan syariah

Berdasarkan penjelasan di atas, maka perbankan syariah yang berjalan secara optimal akan mampu memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, yaitu:
1.      Fungsi distribusi pendapatan akan memberi manfaat berupa pemerataan dana di dalam masyarakat sehingga mampu meningkatkan tingkat investasi di masyarakat. Maka, keinginan pemerintah untuk mewujudkan keuangan inklusif dapat terwujud.
2.      Fungsi re-distribusi pendapatan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan usaha sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat dan Indonesia dapat mewujudkan pemerataan pendapatan yang berkeadilan dan menurunkan nilai indeks GINI.



PENUTUP
Kesimpulan
1.      Berdasarkan uraian di atas, mekanisme operasional perbankan syariah berprinsip pada sistem bagi hasil (profit/loss sharing). Sistem ini dengan akad utama yaitu mudharabah akan mampu menguntungkan para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

2.      Perbankan syariah mampu berperan dalam mendorong perekonomian nasional karena perbankan syariah memiliki fungsi distribusi dan re-distribusi pendapatan melalui akad-akad yang bersifat komersial dan kebajikan. Hal ini akan mampu mendorong terwujudnya pemerataan pendapatan secara adil dan berkeadilan

Saran
1.      Sosialisasi terkait perbankan syariah harus lebih digencarkan sehingga manfaat dari perbankan syariah dapat dirasakan secara luas di masyarakat luas.

2.      Perbankan syariah bersama para pemangku kebijakan harus mampu berkoordinasi sehingga sistem perbankan syariah dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dan pemerataan ekonomi masyarakat

3.      Masyarakat harus berperan aktif agar peran perbankan syariah dapat terwujud sehingga manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat
  

References

Anonim.2011.Materi Kuliah Kebanksentralan.
Chapra,Umer M. 1997. Alquran : Menuju Sistem Moneter Yang Adil. Dhana Bakti Prima Yasa : Yogyakarta

Kamel, Ahamed. 2002. The Islamic Gold Dinar. Pelanduk Publication : Selangor

Komite Ekonomi Nasional http://unair.ac.id/unair_v1/filer/Kuliah%20Umum%20I%20-%20Chairul%20Tanjung%20-%204%20Juni%202013-Final.pdf. Diakses tanggal 4 Juni 2013
Riawan,A. 2007. Satanic Finance. Celestial Publishing

Sami’, Abdul. 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Pustaka Pelajar : Yogjakarta

Sarkaniputra, Murasa.1999. Pengantar Ekonomi Islam. IAIN Syarif Hidayatullah : Jakarta

Swasono,sri edi.2013.Doktrin Pembangunan Nasional Indonesia.Depok.Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia





Written By:
Imam Wahyudi Indrawan
Khoirul Zadid Taqwa
Andika Ramadhanu

This essay published in GRES! Competition in Solo Central Java
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
 First day KIEI SECOND FE UI

Pertama, di acara KIEI Second FSI FE UI dibuka oleh bapak dekan, yaitu pak Jossy P. Moeis. Beliau banyak berbicara perjuangan ekonomi Islam di UI. Karena saat ini ekonomi konvensional telah hilang nyawanya dengan semakin banyaknya permasalahan di ekonomi konvensional yang belum mendapatkan solusi yang pasti. Selain itu, setelah dianalisis, ekonomi konvensional tidak melibatkan aspek-aspek ketuhanan sehingga perlu menghadirkan Tuhan di kampus yang kapitalis ini. Namun Universitas Indonesia memiliki pandangan yang berbeda dalam mengkaji ekonomi Islam. Bila di Universitas Islam memandang dari fikih yang mendalam, ekonomi Islam Universitas Indonesia memiliki pembahasan yang lebih luas, (tapi masih lebih settle ekis UA dong, hehehe…) yaitu lebih kearah kebijakan ekonomi, sistem ekonomi, serta yang sangat ditonjolkan adalah perbandingan antara ekonomi Islam dan konvensional.  Sekarang pembangunan ekonomi yang timpang menjadi sebuah PR khusus kita. MP3EI yang digadang-gadang oleh pemerintah, menjadi sebuah alat untuk semakin menjadikan orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin miskin. Semakin banyak orang yang miskin tentu akan menjadikan sebuah bangsa terpuruk. Inilah yang harus kita selesaikan, kemiskinan semakin memburu …

Kemudian masuk ke acara seminarnya …

Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah
Menurut penelitian Mc Kinsey bahwa Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar di dunia. Bila dilihat dari segi sistem ekonomi, sistem ekonomi konvensional telah mengalami kemunduran. Sejak ekonomi klasik zaman Adam Smith hingga neoklasik – yang sekarang lebih dikenal dengan mazhab Keynesian – masih mengalami berbagai goncangan ekonomi. Bahkan di akhir abad 21 ini goncangan ekonomi ini semakin sering terjadi. Memang secara normal mazhab “tangan bebas” Adam Smith seharusnya berlaku. Namun kenyataannya hal ini menjadi sebuah bumerang ketika krisis besar-besaran terjadi pada tahun 1930. Kemudian sistem Keynesian yang mengaku sistem yang adil mengatakan bahwa ekonomi yang adil adalah ekonomi yang bebas namun dengan intervensi pemerintah. Namun kita bisa melihat berbagai hasilnya pada beberapa tahun belakangan ini. Sebuah peringatan keras mengenai hal ini adalah “krisis mana lagi yang engkau dustakan?”

Sebenarnya sistem ekonomi dari Adam Smith hingga sistem ekonomi Keynesian secara konsep hampir sama dengan sistem ekonomi Islam. Ketika tidak ada kecurangan dan kegagalan pasar memang sebuah pasar harus bebas dan ketika ada kegagalan pasar pemerintah ikut intervensi dalam pasar. Namun satu hal yang dilupakan oleh sistem ekonomi konvensional tersebut, yaitu cara membangun manusia yang tepat. Bagaimanapun tujuan yang ingin dicapai namun dengan cara yang salah maka langkah-langkahnyapun akan menghasilkan keburukan.

Sebuah masalah mendasar dari ekonomi Islam adalah pada Sumber Daya Manusianya (SDM). Menurut Wahyu Dwi Agung ada dua hal yang perlu diperhatikan pada setiap SDM di ekonomi Islam, yaitu profesionalitas dan integritas. Menurutnya, SDM lulusan institusi-institusi keagamaan memiliki integritas yang tinggi namun profesionalitas yang rendah. Hal ini yang menyebabkan banyak sekali alumni-alumninya tidak bisa melanjutkan pekerjaan di lembaga-lembaga keuangan syariah. Sebaliknya, SDM lulusan institusi-institusi nonagama memiliki profesionalitas yang tinggi, namun memiliki integritas yang rendah. Hal inilah yang menjadi rintangan bagi setiap industri ekonomi syariah di Indonesia ini.

Permasalahan SDM yang sangat rumit ini tentu merupakan sebuah ‘pekerjaan rumah’ tersendiri bagi Indonesia. Pertumbuhan perbankan syariah yang tinggi memang boleh dibanggakan, tetapi melihat market share atau seberapa besar aset bank syariah dari total aset bank di Indonesia masih sebesar 5%. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan ekonomi Islam ini sangatlah panjang.

Ramalan Mc Kinsey bisa jadi benar, bisa jadi salah. Yang jelas itu adalah ramalan berdasarkan kondisi saat ini. Dunia global memanglah dinamis sehingga pada akhirnya kata-kata manis ini sering membuat beberapa orang menangis. Oleh karena itu melihat anak tangga yang masih jauh tentu memerlukan usaha yang lebih keras untuk melawan berbagai badai yang sering menghalau kita.

Ekonomi Islam memiliki bahasa Inggris Islamic Economic. Secara etimologi Islamic bila dijadikan bahasa arab menjadi Islamiy yang berarti secara Islam atau dengan kata lain adalah bersifat Islam. Oleh karena itu para SDM ekonomi Islam untuk membangun ekonomi Islam memerlukan aqidah yang mengakar tajam hingga pikiran, dan disokong oleh etika-etika Islam. Tentu setiap orang yang memiliki kemampuan ini memberikan daya tarik kepada orang disekitarnya karena Islam merupakan agama yang memberikan rahmat bagi semesta. Berikut adalah bukti bahwa masyarakat disekitar Islam memiliki ketertarikan kepada negara-negara muslim.




Dari grafik tersebut dapat dilihat bahwa kepercayaan masyarakat non-middle east untuk menanmkan sukuknya lebih besar daripada negara timur tengah itu sendiri.

Kedahsyatan ekonomi Islam pada dasarnya selain melaksanakan muamalah sesuai dengan syariah, ia juga melaksanakan filantropi yang disebut dengan zakat. Zakat merupakan instrument yang memisahkan antara kepentingan kehidupan dunia dan akhirat, atau kepentingan yang mencari profit dan kepentingan non-profit. Menurut Banu Muhammad, bahwa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Ekonomi Bisnis Syariah (PEBS) FE UI menemukan tingkat kepercayaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) lebih rendah daripada swasta. Hal ini menunjukkan bahwa selain membentuk mindset para akademisi dan praktisi ekonomi syariah, diperlukan pula sosialisasi kepada masyarakat terhaadap konsep-konsep ekonomi Islam.


Oleh karena itu gerakan sosialisasi ekonomi Islam telah dimulai sejak tahun 2000 oleh mahasiswa yang kemudian memiliki nama (Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam) FoSSEI. Pada bulan November kemarin telah disahkan Gerakan Ekonomi Syariah (GRES!) oleh presiden Indonesia. Pihak mahasiswa melalui FoSSEI ini telah membangun Kelompok Studi Ekonomi Islam sebanyak 130 di 130 Perguruan Tinggi di Indonesia dalam 22 propinsi, 16 regional, dan telah menghasilkan 21.000 mahasiswa ekonom rabbani. Selain itu menurut Banu Muhammad (ketua PEBS FE UI) mengatakan bahwa permintaan SDM industri ekonomi Islam masih tinggi hingga 2018.
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
Intinya curhatanku pas ngerjain study case ...
ini Videonya

Upah Buruh, Sebuah Telaah dalam Perspektif Syariah

Bismillahirrahmanirrahim
Pembahasan mengenai upah buruh saat ini merupakan sebuah topik yang tengah menghangat. Hal ini tidak terlepas dari benturan kepentingan yang berada di dalamnya. Pada satu sisi, para buruh memiliki hak untuk meminta kenaikan upah mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang begitu tinggi. Namun di sisi lain, pengusaha memiliki hak pula untuk meraih keuntungan yang dapat memastikan kelangsungan usaha mereka sehingga kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat menyebabkan biaya produksi membengkak dan membuat iklim investasi tidak kondusif. Pemerintah sebagai penengah dari dua kepentingan tersebut berada pada kondisi yang menuntut kehati-hatian agar tidak salah dalam membuat keputusan.
Jika dilihat dari persepektif para buruh, kenaikan upah mereka merupakan suatu tuntutan yang bersifat urgen karena kenaikan harga kebutuhan pokok menuntut adanya penyesuaian terhadap pendapatan mereka. Selain upah, mereka juga menuntut adanya pemenuhan jaminan kesehatan secara penuh yang dapat membuat mereka tenang dalam bekerja dan meringankan beban mereka yang telah banyak terhimpit oleh berbagai macam kebutuhan.
Adapun dari sisi pengusaha, tuntutan efisiensi dalam produksi menjadikan mereka berusaha memaksimalisasi laba, baik dengan meningkatkan pendapatan maupun mengurangi biaya. Kenaikan upah buruh yang merupakan salah satu komponen biaya dalam produksi kontraproduktif dengan upaya efisiensi perusahaan sehingga pengusaha cenderung menolak memberi kenaikan upah yang terlalu tinggi karena dapat menurunkan laba bahkan merugikan perusahaan. Jika hal ini dibiarkan terjadi maka banyak pengusaha dan investor yang gulung tikar bahkan hengkang dari Indonesia karena upah buruh yang terlalu mahal.
Islam, sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh tentu telah memberikan jawaban atas seluruh permasalahan manusia, termasuk perekonomian. Pada dasarnya, hubungan antara pengusaha dan buruh di zaman modern ini telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Upah atau ujroh dalam bahasa Arab di dalam Islam sangat berhubungan dengan konsep materi dan etika moral, berbeda dengan ekonomi konvensional yang memandang bahwa upah hanyalah suatu konsep material semata. Karena itulah alternatif yang Islam berikan sangat berbeda dalam pengupahan akan berbeda dengan konsep ekonomi konvensional.
Berikut ini merupakan beberapa langkah sesuai syariah yang dapat dilakukan untuk memberi solusi bagi permasalahan pengupahan.
1.      Pemerintah perlu memberikan kebijakan yang dapat membantu pengusaha mengurangi biaya produksi sehingga dapat berproduksi secara efisien. Menurut Karim (2012), penghapusan bunga yang merupakan elemen biaya tetap akan mampu memberikan peningkatan efisiensi bagi perusahaan, dan justru dengan sistem bagi hasil yang baik dan benar maka efisiensi perusahaan akan tercapai. Karena itu kebijakan penghapusan bunga yang diharamkan oleh syariah akan membantu perusahaan lebih efisien sehingga pengusaha tidak keberatan dalam menaikkan upah buruh.
2.      Penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan akan mampu mengurangi adanya beberapa permasalahan yang dialami pengusaha seperti pungutan liar, kerumitan birokrasi dan lain sebagainya sehingga perusahaan akan semakin meningkatkan efisiensi perusahaan. Selain itu, hal ini dapat memberi nilai tambah bagi para investor terhadapt iklim investasi di Indonesia.
3.      Pemenuhan kebutuhan para buruh akan jaminan kesehatan dapat diupayakan melalui CSR maupun zakat yang dikeluarkan perusahaan dengan bekerja sama dengan perbankan syariah, asuransi syariah, LAZ, maupun gabungan ketiganya. Dana CSR dapat dikelola menjadi dana cadangan yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan buruh melalui mekanisme akad seperti qardhul hasan (pinjaman kebajikan) maupun hibah perusahaan. Adapun dana zakat dapat disalurkan ke salah satu jenis mustahik yakni fi sabilillah, karena sifatnya yang diutamakan untuk kemanfaatan umat dan umum maka dana tersebut dapat dijadikan modal pembangunan instalasi kesehatan buruh, membangun program pengawasan kesehatan kerja dan lain sebagainya sebagai bagian dari jaminan kesehatan bagi para buruh. Selain dapat memenuhi kebutuhan para buruh, hal ini dapat menjadi peluang bagi institusi keuangan syariah untuk meningkatkan cakupan pasarnya.
4.      Salah satu hadis Rasulullah dalam 12 Riyadhus Shalihin nomor 12 melalui sahabat Ibnu ‘Umar menyebutkan bahwa salah satu laki-laki yang terjebak dalam gua beramal shalih dengan menginvestasikan upah sang pekerja sehingga sang pekerja memiliki aset saat mengambil upahnya. Jika ditilik dalam konteks kekinian, maka perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk menjadikan sejumlah proporsi upah buruh untuk diinvestasikan, baik berupa aset produktif yang dimiliki secara bersama oleh para buruh atau serikat buruh maupun berupa pelatihan. Hal ini menjadi kebutuhan mutlak para buruh agar mereka memiliki aset yang dapat mereka gunakan sebagai penghidupan selain dari bekerja secara reguler serta kesempatan mengikuti pelatihan dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan pekerja. Buruh dengan modal aset yang produktif dan keterampilan yang baik akan menjadi nilai tambah bagi buruh itu sendiri maupun bagi investasi di Indonesia. Sungguh ironis jika peningkatan upah buruh tidak diikuti dengan peningkatan kualitas para buruh maupun peningkatan aset para buruh.
5.      Islam sangat menjunjung tinggi sikap kerja keras. Maka, penetapan upah jangan sampai terlalu rendah sehingga membuat buruh kehilangan motivasi bekerja dan juga jangan sampai terlalu tinggi sehingga dapat mendorong ke arah perilaku israf (berlebihan) dan mubazir (boros). Karena itu, penetapan upah harus diimbangi dengan pendidikan dan pengawasan perilaku buruh agar tidak kontraproduktif dengan upaya peningkatan etos kerja para buruh.
Allah telah berfirman di dalam Al Qur’an surah Az-Zukhruf ayat 32: “... Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia. Dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain...” Hubungan antara pengusaha dan buruh pada dasarnya adalah sunnatullah yang Allah sebutkan pada ayat di atas. Maka, agar hubungan mu’amalah tersebut dapat berjalan dengan baik haruslah terjadi keadilan dan keridhaan sesuai tuntunan sehingga setiap pihak dapat merasakan kemaslahatan bersama-sama secara sukarela sesuai firman Allah di surah An-Nisa’ ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang bathil kecuali dengan perniagaan berdasar suka sama suka di antara kamu...”


This Essay has been written on SHAPEC (Sharia Paper Competition) 2013 FEB UGM

Special Thanks to :


Written By :
1. Andhika Ramadhanu
2. Imam Wahyudi Indrawan
3. Khoirul Zadid Taqwa
Wrote by الخىر الزادد التقوا (Khoirul Zadid Taqwa)
Older Posts Home

ABOUT AUTHOR

Khoirul Zadid Taqwa LINE: zadidtaqwa zadidtaqwa@gmail.com

LATEST POSTS

  • Hubungan Marginal Cost (MC) dan Kurva Penawaran
    Hubungan Marginal Cost (MC) dan Kurva Penawaran             Pada jangka pendek, perusahaan akan memaksimalkan labanya dengan memili...
  • Peluang, Tantangan MEA 2015
    Sebelumnya apa sih MEA itu? MEA adalah kepanjangan dari Masyarakat Ekonomi Asean. Ini merupakan suatu kesepakatan sebagai bentuk pengua...
  • Upah Buruh dalam Perspektif Islam
    Intinya curhatanku pas ngerjain study case ... ini Videonya Upah Buruh, Sebuah Telaah dalam Perspektif Syariah Bismillahirrahmani...
  • Kebijakan Ekonomi Pemerintah Pascadepresiasi Rupiah 10 %
    Terdepresiasinya rupiah hingga 10% telah terjadi pada Hari Kamis 22 Agustus 2013. Hal ini mengakibatkan harga dasar untuk 1 US Dollar s...
  • KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PERMASALAHAN EKONOMI
    KEUNGGULAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SOLUSI YANG MENGUNTUNGKAN UNTUK PERMASALAHAN EKONOMI INDONESIA Bismillahirrahmanirrahim Kem...
  • Prospek, Pasar, dan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Ekonomi Islam
    Prospek, Pasar, dan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Ekonomi Islam   Untuk Anda yang baru memasuki dunia ekonomi Islam mungk...
  • Apa sih Deliberate Practice ( gue singkat DP) ?
    Great performance is more valuable than ever — but where does it really come from? -Geoff Colvin- Kali ini gw bakal ngenalin konsep belajar ...
  • Lahirnya Perusahaan Multinasional dan Pasar Modal Pertama di Dunia
            Gambar:  pasar modal amsterdam  Ya, perusahaan yang saya maksud di atas adalah bernama Verenigde Oostindische Compagnie ...
  • Logika Memahami Ekonomi Islam, Started from The Sleeping Giant
    Indonesia itu surga bagi dunia. Kekayaan melimpah, masyarakatnyapun juga ramah, tetapi masih lemah. Orang luar negeri menyebut Indonesia...
  • Belajarku : Cara Belajar Versi Gue
    Maaf aku ngga jelasin gambar disamping karena itulah teorinya, tetapi tulisan ini cenderung bercerita seputar pengalamanku. Well, aku y...

Categories

  • Economics
  • Islamic
  • Islamic Economics
  • Others

Advertisement

Research | Travelling |Video Editting | Video Maker
Powered by Blogger.

Labels

  • Economics ( 23 )
  • Islamic ( 2 )
  • Islamic Economics ( 9 )
  • Others ( 23 )

Ads

FOLLOW US @ INSTAGRAM

Copyright © 2016 Goresan Tinta Zadid. Designed by OddThemes & Blogger Templates